PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PESERTA BPJS KESEHATAN

CARA MERUBAH PEMBAYARAN IURAN OLEH PERUSAHAAN KE AUTO DEBET PRIBADI

Bagi anda yang kartu BPJS nya dibayar oleh perusahaan suami atau istri, lalu dalam hal tertentu suami atau istri anda tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut yang dikarenakan pindah profesi ke wiraswasta atau hal lain seperti meninggal dunia, maka sobat sobat semua harus merubah data peserta BPJS kita. Perubahan data ini berupa perubahan pembayaran dalam hal ini pembayaran auto debet. Jadi, nantinya perubahan ini tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan, akan tetapi dibayar oleh kita melalui auto debet. 

Kita akan mengisi formulir auto debet pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Autodebet hanya bank-bank tertentu saja seperti BNI, BRI, Mandiri dan BCA. Auto debet bisa atas nama akun siapa saja, bisa atas akun anak. Formulir auto debet ini nantinya ditandatangani oleh pemilik akun. Jadi hanya 2 formulir saja yaitu formulir autodebet dan formulir perubahan data. Sisanya kita siapkan sendiri seperti ktp, kartu JKN KIS dan lainnya. 

Untuk akun auto debit diharuskan yang satu Kartu Keluarga. Karena menurut pengalaman saya, waktu itu akan merubah data mertua, akan diauto debitkan ke akun Bank BCA istri untuk mertua. Akan tetapi karena istri sudah pisah Kartu Keluarga dengan Mertua dan adik, jadi pengajuan ditolak. Jadi, yang bisa adalah akun Bank adik istri saya.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dibawa dan diisi :


1. Foto kopi kartu keluarga

2. KTP asli dan fotokopi
3. Foto kopi KTP (Pemilik rekening tabungan jika belum auto debet)
4. Foto kopi buku rekening tabungan BNI/BRI//Mandiri/BCA jika belum auto debet
5. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp. 6000,- (Jika belum autodebet), yang ditanda tangani oleh pemilik buku rekening tabungan
6. Kartu asli JKN-KIS
7. Mengisi formulir perubahan data






1 comment:

  1. Di sini yg pnya rek.anak saya dan saya blm pham cara mengisi surat kuasa autodebet BPJS bca. Cara mengisinya gimana min..

    ReplyDelete